Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
Pemerintah resmi menetapkan lima insentif ekonomi baru untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, dari daftar insentif tersebut, diskon tarif listrik sebesar 50% yang sempat diumumkan sebelumnya tidak masuk dalam paket stimulus terbaru. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa batalnya diskon listrik disebabkan proses penganggaran yang belum rampung.
Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa dampak paket stimulus terhadap konsumsi rumah tangga akan sangat terbatas.
"Efek stimulus ke daya dorong konsumsi rumah tangga sangat terbatas," ujar Bhima kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/6).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 Triliun
Bhima menyebut batalnya diskon listrik 50% sebagai faktor besar yang mengurangi efektivitas stimulus, mengingat insentif tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat. Ia juga menilai bahwa nominal insentif saat ini masih terlalu kecil untuk memberikan dorongan konsumsi yang signifikan.
"Nominal terlalu kecil. Apalagi diskon listrik 50% dibatalkan," imbuhnya.
Baca Juga: Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
Selain itu, ia menyoroti ketimpangan distribusi bantuan yang tidak menjangkau pekerja informal seperti ojek online dan pekerja outsourcing. Hal ini disebabkan basis data yang digunakan pemerintah masih bergantung pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Padahal pekerja informal ini urgen diberi gelontoran stimulus," tegasnya.
Lebih lanjut, Bhima juga menyampaikan bahwa momentum libur sekolah tidak akan memberi pengaruh besar terhadap konsumsi masyarakat, sebab setelahnya rumah tangga justru menghadapi beban pengeluaran tahun ajaran baru.
(责任编辑:百科)
- ·Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- ·Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- ·Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!
- ·Vietnam Raih Gelar Miss International 2024, Indonesia Runner Up ke
- ·Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- ·Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!
- ·Bahlil Imbau Kampus Adaptif dengan Tuntutan Lapangan Kerja
- ·BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
- ·2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- ·Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim Investasi
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek
- ·Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
- ·5 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan
- ·FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- ·1000 Profesi Perempuan dan Gen Z Bakal Diungkap Kowani pada Hari Kartini 2025
- ·Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
- ·Cek NIK KTP! 3 Saldo Dana Bansos Cair April 2025 Termasuk PIP, PKH, dan BPNT
- ·Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- ·Tak Perlu Rendah Diri, Ini 8 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas